Cara Registrasi Ulang SIM Card XL
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengagendakan periode registrasi kartu seluler dari 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular.
Tujuan daripada program ini sebenarnya sangatlah bagus, dimana dengan anda melakukan registrasi ulang kartu prabayar, maka hal tersebut akan memberikan perlindungan kepada masyarakat(anda) pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai. Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
CARA REGISTRASI ULANG SIM CARD XL
Untuk Pelanggan Baruketik SMS dengan format: DAFTAR#NIK E-KTP#Nomor KK lalu kirim ke 4444
Untuk Pelanggan LamaCara registrasinya adalah melalui SMS KE 4444 dengan format: ULANG#NIK(16 DIGIT)#NOMOR KARTU KELUARGA
Bagi mereka yang belum melaksanakan registrasi hingga 28 Februari 2018, maka diberi waktu 15 hari. Bila sampai waktu itu belum juga mendaftarkan nomornya, maka nomor akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat. Terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.
Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, sebagai upaya untuk menangkal penyalahgunaan layanan telekomunikasi untuk kriminalitas dan terorisme, pemerintah menggalakan kembali peraturan ini bagi setiap pengguna telepon selular.
Tujuan daripada program ini sebenarnya sangatlah bagus, dimana dengan anda melakukan registrasi ulang kartu prabayar, maka hal tersebut akan memberikan perlindungan kepada masyarakat(anda) pengguna jasa layanan telekomunikasi terhadap tindakan kejahatan dan aksi-aksi penyalahgunaan yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab (kejahatan terorisme, penipuan, informasi spamming, kejahatan siber) dan sebagainya, sehingga masyarakat/pelanggan juga semakin nyaman dalam menggunakan jasa layanan telekomunikasi.
Kemudahan penyediaan layanan bagi pelanggan layanan telekomunikasi misalnya untuk transaksi online dan non tunai. Data pelanggan tersebut dapat digunakan untuk kepentingan keuangan inklusif atau penyaluran dana atau bantuan pemerintah dan hal hal lain sejenisnya.
CARA REGISTRASI ULANG SIM CARD XL
Untuk Pelanggan Baruketik SMS dengan format: DAFTAR#NIK E-KTP#Nomor KK lalu kirim ke 4444
Untuk Pelanggan LamaCara registrasinya adalah melalui SMS KE 4444 dengan format: ULANG#NIK(16 DIGIT)#NOMOR KARTU KELUARGA
Bagi mereka yang belum melaksanakan registrasi hingga 28 Februari 2018, maka diberi waktu 15 hari. Bila sampai waktu itu belum juga mendaftarkan nomornya, maka nomor akan diblokir untuk panggilan keluar dan pengiriman SMS keluar.
Kemudian 15 hari berikutnya belum mendaftar akan diblokir tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat. Terakhir, akan diblokir seluruh layanan, termasuk data internet.
Kominfo menegaskan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi tidak memerlukan data nama ibu kandung, cukup dengan NIK dan Nomor KK. Registrasi ini akan meningkatkan perlindungan data pribadi, sebagaimana telah diatur dalam peraturan terkait.
Pengguna jasa telekomunikasi dapat menghubungi call center masing-masing operator apabila dibutuhkan keterangan.